Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Syarat dan Biayanya
Misalnya, jika membeli tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp500 ribu maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp500 ribu.
Jika proses balik nama dilakukan melalui jasa notaris biayanya sekitar 0,5-1 persen dari total nilai transaksi. Harga tersebut sudah termasuk pembuatan AJB, balik nama dan jasa notaris. Waktu pembuatannya sendiri mencapai 30 hari. AJB yang telah dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan.
Adapun biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayarkan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Biaya ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.(fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: