Untuk Kegiatan Motor Cross

Untuk Kegiatan Motor Cross

Setelah kasus bergulir di Kejaksaan Negeri Jambi, terdakwa mengembalikan uang insentif, tapi tidak penuh. Setiap pegawai yang dipotong jumlah yang dikembalikan bervariasi.

“Sudah ada yang dikembalikan, tapi setelah sudah ada pemeriksaan di kejaksaan,” ungkapnya.

“Yang dikembalikan ke saya, sebesar Rp 52 juta dari Rp 152 juta,” kata Irfani pula menjawab pertanyaan Yayi Dita Nirmala, dan Dian Susanty, didampingi Maria Ulfa dan Angga, JPU Kejari yang hadir diruang sidang. (ira/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: