Keberatan dengan Cara Jaksa

Keberatan dengan Cara Jaksa

"Jadi sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 30 tahun 2014 bahwa, jika ada laporan itu semua harus APIP terlebih dahulu, bukan langsung dilakukan penindakan dengan cara pidana. Karena kan ada penindakan administrasi terlebih dahulu. Oleh sebab itu mengapa kita mengajukan upaya pra pradilan ini," pungkasnya. (pan/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: