Hari Ini, Pihak Pemohon Hadirkan Saksi
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, Jambi – Setelah mendengarkan jawaban termohon praperadilan, kini pihak pemohon Yuli, akan menghadirkan saksi. Keterangan saksi ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, hari ini, Rabu (29/9). Ini dikatakan Rico Vino, seorang tim penasehat hukum Yuli kepada Jambi Independent.
“Tadi (kemarin,red), kita sudah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, Polda Jambi. Sementara kita menyatakan tetap pada permohonan praperadilan,” tegas Rico Vino ketika dihubungi Jambi Independent, Selasa (28/9) kemarin.
Menurut Rico, sidang berikutnya, pihaknya akan menghadirkan saksi. Saksi ini akan menerangkan terkait penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya.
“Besok (hari ini,red) Rabu (29/9), kita akan hadirkan dua orang saksi. Di antaranya dari Jakarta. Saksi akan menerangkan terkait penangkapan terhadap klien kita, Yuli,” tegasnya.
Untuk diketahui, Yuli, mengajukan permohonan praperadilan atas sah tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Jambi.
“Salah satu poin praperadilan yang kita ajukan adalah sah tidaknya penangkapan. saksi akan menerangkan tindakan penangkapan tidak sah karena termohon saat penangkapan tidak dapat menunjukan surat perintah penangkapan. Untuk keterangan lebih lanjut, nanti dalam persidangan,” tegasnya.
Ini atas tindakan termohon yang menetapkan Yuli sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Dalam permohonan praperadilan, tim penasehat hukum, memohon agar hakim tunggal PN Jambi, menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk keseluruhan.
Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penahanan adalah tidak sah dan cacat hukum. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/64/IX/RES.1.11./2021/Ditreskrimum tanggal 05 September 2021Â terhadap Pemohon.
Perlu diketahui, Yuli sendiri ditengarai melakukan penipuan terhadap korbannya senilai Rp 1,6 miliar. Informasi yang didapat, kasus ini bermula pada 5 Desember 2016 lalu. Yuli yang mempunyai proyek pembangunan jembatan, memesan semen kepada korban yang diketahui bernama Suyanto.
Setelah melakukan perundingan, didapat harga Rp 59 ribu per sak, dan Yuli pun mememesan sebanyak 20 ribu sak semen. Saat itu, pelaku menjanjikan uang muka Rp 400 juta kepada Suyanto, namun yang dikirim pelaku hanya Rp 300 juta.
Dua hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban untuk memesan semen sebanyak 10 ribu sak, dan langsung dikirim. Sayangnya, uang muka yang diminta sebesar Rp 100 juta tidak dikirimkan juga. Akibat kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,6 miliar dan akhirnya melapor ke Mapolda Jambi.
"Setelah kita amankan, yang bersangkutan sempat kita rujuk ke RS Bhayangkara dan RS Siloam karena sakit, namun hasil diagnosa dokter tidak ada penyakit serius sehingga sekarang sudah kita bawa ke Mapolda Jambi untuk kita lakukan pemeriksaan lanjutan," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan.
Dia menambahkan, sebelum menangkap pelaku, pihaknya sudah dua kali memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, pelaku malah melarikan diri ke Jakarta sehingga harus dijemput paksa oleh petugas.
"Kita cek di rumahnya yang di Jambi juga sudah tidak ada, setelah kita terbitkan sebagai DPO, dan melakukan penyelidikan, diketahui pelaku ini sedang di Jakarta, Kemudian tim berangkat untuk menangkap," bebernya. Penangkapan pelaku sendiri dilakukan di Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Gang Macan Kedoya Utara Kebon Jeruk, pada Jumat (3/9) pukul 23.00.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: