Hari Ini, Pihak Pemohon Hadirkan Saksi
Yuli sendiri, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun. (ira/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: