PPKM di Kota Jambi, Warga Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang ke Mall
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI -
Setelah pemerintah pusat memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Jambi, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha kembali mengeluarkan instruksi terbaru. Ada beberapa kegiatan yang sudah dilonggarkan, serta ada kebijakan baru.
Yang terbaru, penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan diatas 70 (tujuh puluh) tahun untuk sementara waktu dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan.
Ini disampaikan Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar sekaligus Jubir Pemkot Jambi. Dijelaskan, ini sesuai Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 21/INS/IX/HKU/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Level 4) Covid-19 di Kota Jambi, ada beberapa penyesuaian. Diantaranya adalah masa berlaku instruksi tersebut dari tanggal 7 September hingga 20 September.
"Untuk bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup untuk sementara waktu," bebernya.
Dikatakan Abu Bakar, kebijakan tersebut merupakan salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di kota Jambi.(*/tav)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: