JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Penindakan serta penertiban terus dilakukan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, terhadap sejumlah pelaku usaha maupun warga Kota Jambi, yang terkesan atau dianggap abai dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi menjelaskan, tujuan penertiban ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam menjalankan prokes di masa pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM level 4 di Kota Jambi.
“Ini juga untuk penegakan dan penindakan regulasi Perda dalam rangka kegiatan pengawasan ketaatan prokes Covid-19 yang dilakukan masyarakat dan pelaku usaha pada masa pemberlakuan PPKM level 4 di Kota Jambi,” beber Mustari.
Hasilnya, Sabtu (14/8) malam lalu, pihaknya pun kembali memberikan sanksi teguran lisan terhadap tiga Pedagang Kaki Lima (PKL) dan dua pelaku usaha. Sementara, sanski tegas berupa penutupan sementara diberikan kepada empat pelaku usaha.
Lanjut Mustari Affandi, adapun sejumlah tempat yang ditutup sementara yakni seperti, rental Playstation Adi di depan SMA 3 Kota Jambi. Kemudian Caffe Lain Hati di Jalan Kolonel Abunjani, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danausipin, Rumah Kaca Caffe Resto di Jalan H Agus Salim, dan One Coffe & Eatry di Jalan Yunus Sani, Kelurahan Kebunhandil, Kecamatan Jelutung.
“Pelanggarannya ini, lantaran tidak mengikuti aturan dengan masih menerima pengunjung lewat waktu yang sudah ditentukan. Selain itu, ada pelaku usaha melebihi waktu operasional dengan menyediakan layanan makan di tempat. Padahal ini sudah jelas diatur tidak dipekenankan,” bebernya.
Tak hanya itu, sejumlah pelaku usaha lainnya yang dianggap melanggar juga turut diberikan sanski. Seperti Sate Eddy di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan diberikan peringatan pertama dan pemanggilan karena masih menyediakan layanan makan di tempat dan melebihi jam operasional.
“Termasuk Mini Route 88 di Jalan Kol Baijuri, Kelurahan Pasirputih, Kecamatan Jambi Selatan, kita berikana stiker peringatan pertama karena masih beroperasional di luar jam yang telah ditentukan,” jelasnya.
Sementara, kafe-kafe lainnya turut diberikan teguran lisan. Bahakna sejumlah PKL yang masih bandel berjualan di sepanjang Jalan H Agus Salim, Kotabaru juga turut dibubarkan.
“Saya sangat berharap, semua pihak dalam hal ini pelaku usaha dapat mengerti dan memahami, bahwa di Kota Jambi belakangan angka Covid-19 cukup tinggi. Maka dari itu, perlu peran semua pihak untuk mencegahnya,” harap Mustari. (zen)