Polisi Masih Memburu 3 DPO Kasus Jambret di Tanjab Timur dan Penadah Barang Hasil Kejahatan Mereka

Kamis 12-05-2022,13:58 WIB
Reporter : Harpandy
Editor : Jennifer Agustia

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDNT.CO.ID - Pasca penangkapan dua pelaku jambret yang merupakan bagian dari komplotan spesialis jambret yang beberapa kali beraksi di sejumlah wilayah di dalam Provinsi Jambi, Selasa 10 Mei 2022 oleh petugas Satreskrim Polres Tanjab Timur di Kecamatan Muarasabak Barat, saat ini masih ada tiga pelaku lainnya dari komplotan tersebut yang buron dan masuk dalam DPO pihak kepolisian.

Pelaku utama dalam komplotan ini sendiri sebenarnya berjumlah enam orang yang merupakan warga Kota Jambi. Dimana, dua pelaku telah berhasil diamankan di Polres Tanjab Timur, masing-masing bernama Husni Ramadoni dan Deni Saputra.

Sementara satu orang lainnya yang merupakan bagian dari komplotan tersebut atas nama Taufik Hardiansyah, terpaksa harus mendapat tindakan tegas dan terukur akibat melawan saat hendak diamankan petugas gabungan pada Selasa 10 Mei 2022 malam di kawasan Seberang, Kota Jambi dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Identitas ketiga DPO ini telah kami ketahui. Untuk itu, kami himbau kepada ketiganya agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Karena, cepat atau lambat kami akan segera menangkap ketiga DPO ini," ungkap Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi M Ichsan, saat diwawancarai, Rabu siang, 11 Mei 2022.

BACA JUGA:Komplotan Spesialis Jambret Dibekuk Petugas, Ini Lokasi Tempat mereka Beraksi di Tanjab Timur

BACA JUGA:Ternyata Segini Harga Nikuba Alat Pengubah Air Menjadi Bahan Bakar, Iwan Piliang: Lebih Tinggi dari Rp 4.7 Jut

Kedua pelaku yang berhasil diamankan dan telah mendekam dalam sel tahanan Polres Tanjab Timur tersebut, akan diancam dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, Juncto pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Hingga saat ini, anggota Satreskrim dari Polres Tanjab Timur juga masih mendalami keterlibatan penadah barang curian yang berhasil dirampas para pelaku dari sejumlah korbannya.

"Iya, untuk keterlibatan mereka yang masuk dalam pasal 480 KUHP atau sebagai penadah barang curian dari para komplotan tersebut, saat ini masih kami dalami dan kami juga masih mengejar siapa-siapa saja orang yang terlibat dalam aksi para pelaku ini," ucap AKBP Andi.

Dirinya juga menuturkan, pada saat anggotanya hendak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku ini, mereka sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari sergapan petugas dengan cara memacu sepeda motor yang mereka kendarai.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Dua Pelaku Jambret yang Kerap Beraksi di Kecamatan Muarasabak Barat

BACA JUGA:Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Bedeng 3 Pintu di Baganpete

"Saat aksi kejar-kejaran ini terjadi di jalan raya, anggota saya kemudian melakukan upaya penghentian paksa terhadap kendaraan pelaku yang mengakibatkan dua pelaku yang berada di satu motor terjatuh dan mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya," tuturnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini selalu membawa senjata tajam jenis badik dan juga pisau lipat. Sajam ini digunakan para pelaku untuk mengancam ataupun melukai korbannya yang melakukan perlawanan. (pan/enn)

Kategori :