Hari Raya Waisak, 23 Warga Binaan di Jambi Dapat Remisi

Senin 16-05-2022,14:52 WIB
Reporter : Deki R Abdillah
Editor : Gita Savana

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Dalam perayaan Hari Raya Waisak Tahun 2022 ini, sebanyak 23 warga binaan beragama Buddha mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar mengatakan bahwa di 23 warga binaan itu tersebar di bebera Lembaga Permasyarakatan yang ada di Provinsi Jambi.

"Lapas Kelas II A Jambi 11 orang, Lapas Tebo 1 orang, Lapas Kuala Tungkal 4 Orang, Lapas Muarabulian 1 orang, Lapas Muarasabak 5 orang dan Lapas Perempuan Kelas II Jambi 1 orang," kata Aris, Senin 16 Mei 2022.

Pemberian remisi diberikan dalam masa waktu yang bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan dan 3 bulan.

BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Hipnotis, Seorang Ibu Penjual Yakult di Kota Jambi Kehilangan Sepeda Motornya 

BACA JUGA:Beri Dukungan Airlangga Jadi Capres, Ridwan Kamil: Balas Budi ke Golkar

"Tidak ada yang langsung bebas, semua mendapat Remisi RK I," tutupnya. (dra)

Kategori :