JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kejaksaan Agung RI memeriksa Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart), berinisial AHP sebagai saksi dalam penyidikan perkara kasus minyak goreng pemberian fasilitas ekspor “crude palm oil” (CPO) dan turunannya.
“Penyidik Jampidsus memeriksa satu saksi, yaitu AHP selaku Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, Jumat, 10 Mei 2022. AHP diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” kata Ketut. BACA JUGA:Ini Harapan Kapolda Jambi, pada 3 Penjabat Bupati yang Baru Dilantik BACA JUGA:Pj Bupati Sarolangun Bakal Disambut Secara Adat, Ini Penjelasan Diskominfo Sebelumnya, Kamis 19 Mei 2022, jaksa penyidik memeriksa YB selaku Direktur Charoen Pokphand Indonesia Tbk sebagai saksi dalam perkara tersebut. Kejagung telah menetapkan tersangka 5 orang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara berupa kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat . Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan. BACA JUGA:Kabar Duka, Eks Menperin Fahmi Idris Tutup Usia BACA JUGA:Selamat Jalan AKP Wibisono, Kapolsek Jujuhan yang Ramah dan Bersahabat Kemudian 4 orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA. Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara berupa kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat. (*/zen)Artikel ini sudah tayang di Sumeks.co, dengan judul: Bos Alfamart Diperiksa Kejaksaan Agung, Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng