JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak Tujuh Supir truk batu bara beroperasi diluar waktu yang sudah ditentukan diberikan "surat cinta" tilang oleh Petugas Satlantas Polresta Jambi pada Senin 30 Mei 2022.
Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengatakan bahwa, penindakan ini dilkakukan karena sudah diatur dalam surat edaran dari Gubernur Jambi dalam menindaklanjuti SE Dirjen Minerba No 6.E/MB/05/DJB.B/2022 mengenai penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batu bara.
"Ditentukan jam layak operasional. Namum, ketujuh truk batu bara yang nekat tersebut terpaksa harus kita beri surat tilang," katanya.
Kemudian diterangkan Kasat Aulia, pihaknya melakukan tindakan tegas tilang terhadap tujuh truk angkutan batu bara yang melintas di jam larangan operasional ini bertempat di Jalur Lingkar Kota Jambi sekira pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA:Kasus Pelecehan Seksual pada Mahasiswi, Dosen Universitas Sriwijaya Divonis Maksimal
BACA JUGA:Bantah Isu Ada Anak Titipan Gantikan Calon Siswa Bintara, Polri Beberkan Mekanismenya
"Saat Personel Satlantas melaksanakan patroli beat dan patroli hunting, truk batu bara yang melanggar jam operasional dierikan tindakan tilang. Dengan tindakan tilang kita beri efek jera, jika membandel kita kandangkan," tegasnya. (dra)