JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.
Nilai Belum Maksimal Kelola Anggaran, Menkeu Sri Mulyani Semprot Pemda
Rabu 08-06-2022,09:29 WIB
Editor : Surya Elviza
Oleh karena itu, dia menilai daerah membutuhkan pengelola keuangan yang mampu menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat menghadapi tekanan.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, di bidang perlindungan sosial, anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat mencapai Rp 400 triliun - Rp 500 triliun.
Nilai itu jauh lebih tinggi dibandingkan dana perlindungan sosial (perlinsos) di dalam APBN, yakni sekitar Rp 11 triliun.
Lebih lanjut, di bidang kesehatan, insentif tenaga kesehatan, pengadaan vaksin Covid-19, dan pembayaran klaim pasien Covid-19 di seluruh Indonesia dibayar melalui dana dari pusat.
Untuk itu, pemerintah menyematkan fungsi penarikan utang atau pemanfaatan pembiayaan kreatif dalam UU HKPD agar pemda juga bisa melakukan pembiayaan berintegritas.
Sri Mulyani berharap kapasitas dari pengelolaan keuangan daerah bisa terus ditingkatkan.
UU HKPD diharapkan makin meningkatkan kemampuan daerah dalam menciptakan kualitas belanja seperti dikutip dari jpnn.com
"Belanja negara dan belanja daerah itu fungsinya luar biasa penting untuk menciptakan perbaikan," tegas Menkeu Sri Mulyani. (viz)
Kategori :