JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Meme stupa berwajah Presiden Jokowi, yang diposting Roy Suryo, ramai diperbicangkan di media sosial.
Akhirnya, Roy Suryo menghapus postingan tersebut dari akun twitter pribadinya.
Tak hanya itu, Roy Suryo menyebut ada penggiringan opini terhadap Postingan KRMT ROY SURYO di Akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 mengenai meme buatan orang lain.
Lewat rilis yang disampaikan, Tim Penasehat Hukum Roy Suryo memberikan klarifikasi. Berikut poin-poinnya:
1. Bahwa twit Roy Suryo yang memuat Meme Stupa Borobudur merupakan Meme hasil buatan orang lain. Dimana meme tersebut berbentuk Kritikan dan protes yang disampaikan terkait naiknya harga tiket masuk di Candi Borobudur.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara
BACA JUGA:Duh! Virus Cacar Monyet Ada Dalam Sperma, Ini Penjelasan WHO
Roy Suryo didalam Captionnya sudah jelas menerangkan bahwa Meme tersebut adalah Editan karya Netizen (alias Orang lain) dan terhadap meme tersebut.
Roy Suryo sedikitpun tidak memiliki niat untuk menghina golongan tertentu, melainkan kritikan terkait kebijakan kenaikan harga oleh Pemerintah di Candi Borobudur karena Roy Suryo ikut merasakan kesusahan masyarakat terkait kebijakan tersebut.
2. Bahwa memperhatikan postingan tersebut ada upaya untuk digiring oleh pihak-pihak tertentu (BuzzerRp) ke arah kebencian dan permusuhan. Oleh karenanya, postingan tersebut telah di take down dengan kesadaran sendiri dan atas itikad yang baik oleh Roy Suryo.
Roy Suryo juga telah memberikan klarifikasi langsung terkait sumber meme stupa tersebut dengan melampirkan akun asli serta link yang memposting meme Stupa Borobudur tersebut sebelumnya.
BACA JUGA:KPK Ingatkan Menteri dan Wamen yang Baru Dilantik Laporkan Harta Kekayaan
BACA JUGA:Ikuti Tips Posisi Riding Agar Nyaman Pakai Motor Sport
3. Bahwa dikarenakan kritikan dan protes tersebut malahan sudah digiring opini oleh pihak-pihak tertentu sehingga untuk mencegah postingan tersebut disalahtafsirkan warga masyarakat.
Dengan ini Roy Suryo akan melakukan tindakan hukum secara konstitusional untuk menjaga ketertiban di tengah-tengah masyarakat dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.