Tak Bisa Ditoleransi Lagi, 4 Polisi Dipecat Dengan Kasus Berat

Rabu 06-07-2022,18:06 WIB
Editor : Surya Elviza

LUBUKLINGGAU,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Sebanyak 4 anggota Polres Lubuklinggau dipecat.

  Tentunya ini keputusan yang cukup berat bagi AKBP Harissandi Kapolres Lubuk Linggau.    Mereka yang diberikan punishment yakni anggota yang bertugas di Polsek Lubuklinggau Utara dan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.   BACA JUGA:Duh, 221 Hewan Ternak di Kota Jambi Terserang PMK, Ini Penjelasan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan   BACA JUGA:Lepas 47 Orang TRC Penanganan Hewan Kurban, Sekda Kota Jambi Bilang Begini  
AKBP Harissandi secara langsung memimpin upacara PTDH di Mapolres Lubuklinggau pada Selasa 5 Juli 2022.
 
Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dilakukan terhadap empat polisi yang melakukan pelanggaran berat dan tidak bisa ditoleransi lagi.   Selain empat orang yang dipecat, sepanjang tahun ini juga ada enam anggota yang mendapat punishment (hukuman).   Selain tindakan tegas kepada anggota, menurut Harissandi, ada juga reward bagi anggota yang berprestasi.   "Ada yang diberi punishment ada juga yang diberi reward," tegas dia.   Ada 11 anggota yang berprestasi dan mendapat reward umrah.   BACA JUGA:Studi Banding ke Mal Pelayanan Publik Kota Jambi, Wakapolda Jambi: Kita Amati, Tiru dan Modifikasi   BACA JUGA:Nasroel Yasir: Sanksi Pemerintah ke Perusahaan Batu Bara di Jambi Seperti Lelucon  
Yang mendapat reward umrah, anggota yang bekerja sesuai dengan tupoksinya, setiap kali kegiatan dia mengikuti dan jadi contoh untuk anggota yang lainnya," terang Kapolres seperti dikutip dari jpnn.com.
 
"Harapannya ke depan polisi tetap dicintai oleh masyarakat dan sama-sama menciptakan harkamtibmas." (viz)
Tags : #polres #polisi #lubuk linggau #dipecat tanpa hormat #dipecat
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini