Pertamina Naikkan Harga BBM, Apa Saja Jenisnya? Cek di Sini

Senin 11-07-2022,14:33 WIB
Editor : Jambi Independent

Manajemen PT Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan jenis pertalite, solar, dan elpiji 3 kg alias yang mendapat subsidi dari pemerintah.

BACA JUGA:Keberadaan Sungaipenuh TV Bakal Ditinjau Ulang, Dewan: Tak Bermanfaat Bagi Masyarakat

BACA JUGA:Ini Syarat Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Hal ini disampaikan langsung oleh Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga Taufikurachman di Medan.

"Walau harga Indonesian Crude Price (ICP) untuk BBM dan Contract Price Aramco (CPA) untuk elpiji masih tinggi, harga BBM bersubsidi tidak ikut," ujar Taufikurachman.

Harga minyak ICP per Juni menyentuh angka 117,62 dolar AS per barel atau lebih tinggi sekitar 37 persen dari harga ICP pada Januari 2022.

Tren harga CPA juga masih tinggi pada Juli mencapai 725 dolar AS per metrik ton (MT) atau lebih tinggi 13 persen dari rata-rata CPA sepanjang 2021.

BACA JUGA:Dilimpahkan, 2 Budi Tersangka Pembobolan Rumah Resmi Jadi Tahanan JPU Kejari Jambi

BACA JUGA:Warga Legok Curi Sparepart Mobil di Jelutung, Akhirnya Ditangkap Polisi

Taufikurachman menyebutkan, mulai Minggu, 10 Juli, Pertamina melakukan penyesuaian harga untuk produk bahan bakar khusus (BBK) atau BBM non subsidi.

Untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut), harga Pertamax Turbo (RON 98) menjadi Rp16.550 dari sebelumnya Rp14.800 per liter.

Kemudian Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp16.850 dari Rp14.000 per liter dan Dexlite (CN 51) menjadi Rp15.350 dari Rp13.250 per liter.

Untuk elpiji nonsubsidi (Bright Gas) akan disesuaikan dari sebelumnya Rp91.000, sekarang jadi Rp104.000. Untuk bright gas 12 kg sebelumnya Rp189.000, sekarang jadi Rp215.000.

BACA JUGA:Ayoo...Segera Gabung Kartu Prakerja Gelombang 36, Ini Tata Cara Daftarnya

BACA JUGA:Dendam Lama, Empat Remaja di Bima Panah Korbannya, Kini Ditangkap Polisi

Menurut Taufikurachman penyesuaian BBM terus diberlakukan secara berkala sesuai dengan Kepmen ESDM 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU).

Kategori :