Gelar Seyembara Temukan Sapi Positif PMK Diberi Uang, Kementerian Beberkan Syaratnya

Kamis 14-07-2022,10:36 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Rizal Zebua

LAMPUNG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Pertanian melalui Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, membuat sayembara bagi masyarakat yang menemukan sapi terjangkit positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

 

Jika ditemukan, Kementerian pertanian akan memberikan kompensasi sebesar Rp10 Juta.

Hal tersebut diungkapkan Kementerian Pertanian melalui Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah, saat dikonfirmasi di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Rabu, 13 Juli 2022.

 

"Jadi, bagi sapi yang terkena PMK, syaratnya harus dipotong. Nanti, kementerian menyiapkan Rp10 juta per ekor sebagai pengganti," kata Nasrullah.

 

Nasrullah mengatakan kompensasi ini nantinya harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan. Namun, masih akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dalam beberapa waktu kedepan.

 

"Yang jelas peternak yang akan menerima kompensasi adalah yang sapinya mati sejak ditetapkannya wabah," katanya.

 

Kompensasi sebesar Rp10 juta per ekor ini memang diperuntukkan bagi hewan ternak yang terpaksa dipotong atau mereka menyebut potong bersyarat.

Di mana, daging hewan ternak pada bagian tertentu masih bisa dikonsumsi.

 

"Iya ini untuk yang potong bersyarat. Artinya masih bisa dikonsumsi karena memang semua bisa di makan kecuali di bagian tertentu yang tidak bisa," ujarnya.

Kategori :