JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dinas Perhubungan Provinsi Jambi sebut, nomor lambung pada kecelakaan truk batu bara di Muarojambi, tepatnya di Mestong, Kabupaten Muarojambi ilegal.
Kata dia, nomor lambung yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi ada cap resmi pada nomor lambung.
Sementara, nomor lambung pada mobil truk batu bara yang kecelakaan di Muarojambi, tak ada cap sama sekali.
"Itu nomor lambung ilegal, bukan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan," kata dia, Sabtu 16 Juli 2022.
BACA JUGA:Arbi Siap Lakoni Putaran Kelima FIM JuniorGP
BACA JUGA:Ini Deretan Fakta Terbaru Kasus Penyekapan Supir Oleh Nindy Ayunda, Nomor 3 Gak Nyangka
Lanjutnya, nomor lambung pada mobil Truk Mitsubishi Colt Diesel yang membawa batu bara tersebut hanya kertas yang dikeluarkan oleh perusahaan.
"Itu hanya nomor lambung yang milik perusahaan saja, bukan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi," sebutnya.
Menurutnya, hal tersebut tak menjadi masalah pasalnya hanya sebagai bentuk dari pendataan yang dilakukan oleh perusahaan.
"Nggak masalah, itu juga untuk mempermudah kita dalam melakukan pendataan," sebutnya.
BACA JUGA:Pengadilan Tolak Banding Doddy, Hak Asuh Gala Tetap Bersama Faisal
BACA JUGA:Tragis, Seorang Siswa SMP di Ogan Ilir Tewas Usai Ditikam Pelajar Sekolah Lain
Diketahui sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas Tmtunggal diduga selip lepas kendali kendaraan Truk Mitsubishi Colt Diesel yang membawa Batubara.
Kejadian di Jalan Lintas Jambi - Palembang KM -20 Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.