JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID –Pasca Hengkangnya enam Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat, Kepengurusan DPC Partai Demokrat Batanghari dinilai cacat hukum
Pasalnya, Ketua DPC Partai Demokrat Batanghari, Junaidi menyebutkan, enam orang DPAC itu tercatat pada SK revivisi tahun 2018 yang mendukung pesaingnya, Ali Ahbar.
“Saya tidak menggunakan (DPAC,red) itu untuk maju kemarin. Karena beda versi,” sebut Junaidi, Senin 18 Juli 2022.
Seperti yang dikatakan mantan DPAC Kecamatan Maro Sebo Ulu, Anang Fahri. Menurutnya, ada kecacatan hukum dalam proses pemilihan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Sikapi Mundurnya 6 DPAC, Ketua DPC Partai Demokrat Batanghari Junaidi: Beda Versi
BACA JUGA:Sebelum Diculik dan Dirampok, Warga Bedeng 8 Kerinci Diduga Dihipnotis Lalu Diturunkan di Merangin
Di mana seharusnya, berdasarkan SK ia dan kelima DPAC lainnya merupakan kepengurusan aktif hingga 2023 mendatang.
“Ini tentu menjadi tanda tanya bagi kita. Kenapa yang baru tidak digunakan dan seperti tidak dianggap,” sebutnya, Senin 18 Juli 2022.
Ditambahkannya, ia dan kelima DPAC tidak mempermalasahkan ketua DPC Partai Demokrat yang terpilih.
“Hanya saja jika DPD Partai Demokrat Jambi mengakui SK tahun 2017, untuk apa yang tahun 2018 diterbitkan. Kami tidak mempermasalahkan (ketua terpilih,red),” terangnya.
BACA JUGA:Bangga Dengan Viralnya Citayam Fashion Week, Indra Herlambang : Gue Bocah Citayam
BACA JUGA:Dilimpahkan, 2 Tersangka Pencabulan Jadi Tahanan JPU Kejari Batanghari
Hanya kata dia, DPAC yang dibentuk ketua sebelumnya dan di SK kan oleh DPD Partai Demokrat Jambi seakan-akan tidak diakui.
“Kepengurusan itu berlakus ejak tahun 2018 hingga 2023 ditandatangani ketua dan sekretaris,” jelasnya.
Soal kepengurusan yang tedaftar di KPU, Anang Fahri menyebutkan, KPU merupakan penyelenggaran pemilu. Bukan internal partai.“Seakan-akan yang mundur ini abal-abal. Pada prinsipnya ini cacat hukum,” jelasnya.