JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dari keterangan Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (J), Decorder kamera pengawas CCTV di RT 05/RW 01 Kompleks Polri Duren Sawit Tiga, telah diambil oleh pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
"Memang dalam perbuatan pelaku, ada yang mengambil decorder itu dan disuruh oleh seseorang," kata Kamaruddin.
Dijelaskannya, bahwa aksi pelaku ini diperintah oleh seseorang yang bukan sembarangan.
"Orang yang memerintah pelaku ini kalau kita lihat pasti bukan orang sembarangan, tapi yang pasti bukan dari unsur Polri," tambahnya.
BACA JUGA:Labfor Polri Masih Periksa HP dan CCTV Kasus Brigadir J Secara Scientific Crime Investigation
BACA JUGA:Ini Lokasi Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, 11 orang anggota keluarga Brigadir J. termasuk perawat diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Polri.
Pemeriksaan ini dalan rangka laporan dari Kuasa Hukum atas dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J.
Penyidik utama Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Suharnoko keluar dari ruangan pemeriksaan keluarga almarhum Brigadir Yosua di Mapolda Jambi sekira pukul 13.35 WIB.
Brigjen Agus tidak banyak memberikan komentar mengenai pemeriksaan anggota keluarga Brigadir Yosua ini.
BACA JUGA:Kapan Jadwal Autopsi Jenazah Brigadir J? Ini Keterangan Kuasa Hukum Keluarga
BACA JUGA:Diklaim Lebih Irit, Nissan Licks di Jual 300 Jutaan
"Total ada 11 orang yang kita lakukan pemeriksaan, hasilnya belum bisa saya sampaikan karena pemeriksaan masih berlangsung," katanya.
Ditanya mengenai jadwal autopsi ulang, Brigjen Agus belum bisa memberikan jawaban.
"Itu nanti dari Bareskrim Polri, pemeriksaan hari ini belum membahas itu," tambahnya.