SMSI Terus Tolak Pasal Krusial Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

Jumat 29-07-2022,14:44 WIB
Editor : Jambi Independent

Pasal-pasal RKUHP yang menjadi sorotan SMSI dan juga menjadi bahan diskusi  Dewan Pers dalam pertemuan tersebut sekitar 20 pasal, antara lain pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 246, 248, 263,264 280, 302, 303, 304, 352, 353, 437, 440, 443, dan 447.

"Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. Kita minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers," jelas Makali.

Bersama rekan perwakilan organisasi konstituen dewan pers lainnya, Makali begitu gigih dalam diskusi itu, untuk  menyuarakan kemerdekaan pers di Indonesia. Bahkan Makali juga minta pers dan konstituen Dewan Pers lainnya, serta berbagai kalangan pers untuk tetap solid menyuaran dan memperjuangkan penolakan pasal-pasal tersebut secara maksimal di DPR RI. Jangan sampai, informasi yang menyebutkan pada tanggal 16 Agustus 2022, DPR RI akan bersidang dan menetapkan RKUHP itu, menjadi kenyataan.

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Aquarius, Seseorang di Tempat Kerja Kemungkinan Akan Berkelahi dengan Anda 

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 29 Juli 2022, Virgo, Terkadang Kehidupan Cinta anda Benar-benar Berkilau

"Kita jangan kecolongan, kita kawal perjuangan kita, sampai DPR mau mengakomodir perjuangan kita. Sehingga pasal-pasal yang akan merusak kemerdekaan pers di Indonesia  sudah hilang di RKUHP," tegas Makali. 

Dalam siskusi dewan pers di hotel Mercure  tersebut, berlangsung pukul 09.00-19.00 WIB. Diskusi itu menghadirkan juga, pejabat penegak hukum,  yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung Rzi, Andi Nganro  Humas Polri, Brigjen Pol Mohamad Hendra Suhartiyono, dan utusan dari Kejaksaan Agung. (*)

Kategori :