Viral Penerima Beasiswa LPDP Tak Mau Pulang ke Indonesia, Siap-siap Kena Sanksi Ini

Minggu 31-07-2022,08:46 WIB
Editor : Gita Savana

Selain itu, alumni juga wajib berada di di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi.

BACA JUGA:Waduh, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Lembaga Ini Tidak Independent Tangani Kasus Brigadir J 

BACA JUGA:Komitmen Membangun Masyarakat, LDII Fokuskan Kontribusi Kesehatan Herbal dan Pangan di Provinsi Jambi

Untuk itu, bagi alumni LPDP yang tidak menaati aturan ini, maka akan dikenakan sanksi.

Dikutip dari laman LPDP, Sabtu 30 Juli 2022, berikut sanksi yang diberikan oleh pemerintah:

1. Tidak kembali dalam waktu yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi administratif ringan satu.

2. Tidak kembali setelah 30 hari kalender diberikan (setelah waktu kelulusan) diberikan sanksi administrasi yakni diberhentikan dari statusnya sebagai penerima beasiswa dan wajib mengembalikan dana beasiswa.

BACA JUGA:Teater Tonggak akan Gelar Karya Pengolahan 'LESUNG LUCI' di Jambi dan Palembang 

BACA JUGA:Kecamatan Muarasabak Timur Menjadi Penyumbang Sampah Terbanyak di Tanjab Timur

Namun, jangka waktu untuk kembali ke Indonesia dapat dikecualikan bagi penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh direktur yang membidangi beasiswa.

Adapun jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk pengecualian ketentuan wajib berkontribusi di Indonesia sekurang- kurangnya dua kali masa studi adalah PNS yang ditugaskan di luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, dan pegawai lembaga internasional: PBB, World Bank, ADB, dan IDB.

Masalahnya, dana yang dikucurkan untuk beasiswa LPDP mencapai Rp2 miliar untuk satu orang.(*)

Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Penerima Beasiswa LPDP Ogah Balik ke RI, Siap-siap Kena Sanksi, Apa Itu?

 

 

Kategori :