JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kecelakaan maut kembali terjadi di Kota Jambi. Kali ini empat orang pengendara sepeda motor meninggal dunia, akibat ugal-ugalan di jalan raya.
Identitas empat orang yang meninggal akibat ugal-ugalan tersebut berinisial Anton Vilardo (22), Agus Mahipal (22), Dendi Dwi Putra (23) dan Andri Fadilla (22).
Adapun kejadian kecelakaan tunggal, di Jalan Jendral Sudirman dekat Masjid Al-As'adiyah Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi sekitar pukul 04.00 WIB, Minggu 31 Juli 2022.
Kasatlantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad mengatakan, sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut motor Honda BeAt BH 2961 MX dan sepeda motor Honda BeAt BH 5415 IU datang dari arah yang sama, yaitu dari arah Taman Makam Pahlawan hendak menuju ke arah Trona.
BACA JUGA:Siap-siap, KPU Sudah Buat Pengumuman Tahapan Pemilu Serentak 2024, Lihat Jadwalnya Disini
Mereka melaju dengan kecepatan tinggi. Selain itu, kedua pengendara dalam kondisi mabuk karena pengaruh minuman beralkohol.
Sesampainya di dekat kios Populer kedua kendaraan hilang kendali dan naik ke atas trotoar. Selanjutnya motor Honda Beat BH 2961 MX oleng dan langsung masuk ke parit sedangkan SPM Honda Beat BH 5415 IU oleng kemudian menabrak tiang pembatas Toko.
"Mereka totalnya berlima dengan dua motor, yang bonceng tiga meninggal dunia semua dan yang bonceng dua pengendaranya meninggal. Sedangkan, penumpang berinisial DC (19) mengalami luka-luka," ujarnya Minggu siang.
Ia menambahkan korban yang selamat dari kecelakaan tunggal tersebut sudah berada di Rumah Sakit Dr Bratanata Jambi untuk mendapatkan perawatan.
BACA JUGA:Ternyata Ini, Nama-Nama dan Pangkat Squad Ferdy Sambo
BACA JUGA:Amerika Serikat Resmi Alami Resesi, Ini Dampaknya Bagi Indonesia
"Untuk kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas mengalami kerusakan dan diamankan di kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Jambi guna pengusutan perkaranya," tutupnya.
Dalam kesempatan itu, Kasatlantas juga mengimbau warga, untuk lebih hati-hati dalam berkendara. Selain itu, untuk tidak memgendarai kendaraan, jika dalam pengaruh alkohol. (dra)