JAMBI- INDEPENDENT.CO.ID - Nasib Baharada E yang meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum juga jelas.
LPSK sendiri baru memastikan pihaknya telah melakukan asesmen atau penilaian psikologis Bharada E pada Jumat 29 Juli 2022. Hal ini seperti yang dikatakan oleh wakil ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
"Kalau Bharada E sedang berlangsung sejak tadi (Jumat, 29 Juli 20222) jam setengah dua atau jam dua siang," kata Edwin kepada wartawan.
"Menyangkut opini, menyangkut soal ancaman dan segala macam," imbuhnya.
BACA JUGA:Mabuk dan Ugal-ugalan di Jalan, 4 Pemuda Tewas Masuk Parit di Kota Jambi
BACA JUGA:Alasan Irjen Fadil Imran Maafkan Pelaku Pengedit Profilnya di Wikipedia : Resiko Pekerjaan
Edwin mengaku akan mempertimbangkan status hukum yang dijalani Bharada E, sebelum memutuskan status perlindungan untuk Bharada E.
"Kami komparasi dengan status hukum yang dia jalani," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara mengenai penyelidikan tewasnya Brigadir J.
Kamaruddin menyebut bahwa sejumlah Lembaga seperti Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK tidak Independen dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo ini.
BACA JUGA:Siap-siap, KPU Sudah Buat Pengumuman Tahapan Pemilu Serentak 2024, Lihat Jadwalnya Disini
BACA JUGA:Hanya Dalam Beberapa Jam Lukisan Jhonny Depp Laku Puluhan Juta Dolar Amerika di Castle Fine Art Inggris
"Kita melihatnya seperti itu, cenderung tidak independen dalam menangani kasus itu," katanya saat dikonfirmasi pada Sabtu, 30 Juli 2022.
Selain itu, Kamaruddin juga menyinggung bahwa Kompolnas adalah bagian dari Polri yang juga bekerja untuk Polri.
"Komnas HAM juga tidak independen, apalagi saat komisionernya menutupi kertas ketika pers relase dengan rekan media, tidak ada yang bisa diharapkan," tambahnya. (*/dra)
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul LPSK Telah Lakukan Penilaian Psikologis Bharada E, Hasilnya?