JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kasus Brigadir J yang tewas dalam polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo diambil alih Mabes Polri.
Kasus kematian Brigadir J tak lagi ditangani Polda Metro Jaya. Ini dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penanganan kasus Brigadir J sebagai terlapor ditarik ke Bareskrim Polri untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.
"Ya (ditarik) dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya," kata Dedi dikonfirmasi melalui pesan instan di Jakarta, Minggu 31 Juli 2022.
BACA JUGA:Sahrul Gunawan Mengaku Tidak Pede Dekati Ayu Ting Ting
BACA JUGA:Bharada E Dikawal Perwira, Mantan Kadensus 88 Antiteror: Melebihi Jenderal, Paling Sakti!
Langkah ini untuk mempercepat proses penetapan tersangka dan dalang di balik kasus yang telah menjadi perhatian publik dan Presiden Jokowi.
Dalam pernyataannya hari ini, Polri menegaskan bahwa Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan pelecehan dan penodongan senjata oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dari Polda Metro Jaya.
Sebelumnya ada tiga laporan polisi terkait Brigadir J yang ditangani oleh Polri.
Dua laporan yakni dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap P, istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang awal mulanya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Terungkap! Penyekapan Warga Aceh di Sarolangun Rupanya Gara-gara Hutang
BACA JUGA:Hanya 1 Calon, Pemilihan Ketua RT 10 Kelurahan Rawasari Dilakukan Secara Aklamasi
Kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. Penarikan kasus ini diinformasikan pada Selasa 19 Juli 2022.
Kemudian laporan polisi yang dilayangkan oleh Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya tentang dugaan pembunuhan berencana pada Senin, 18 Juli 2022.
Kini, kedua laporan yang ada di Polda Metro Jaya ditarik ke Bareskrim Polri mulai Jumat 29 Juli 2022.