JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -
Kritik Keras Rencana OJK Tetapkan Bunga Pinjol 0,46 Persen Perhari, DPR : Apa Bedanya Dengan Rentenir?
Sabtu 06-08-2022,16:13 WIB
Editor : Surya Elviza
Dirinya menganalogikan praktik pinjol dengan bunga sebesar itu dengan bank keliling atau pun rentenir.
Kamrussamad pun meminta agar pimpinan OJK untuk meninjau kembali rencana yang memberatkan tersebut dan mencopot pejabat OJK yang "bermain" dengan pengusaha pinjol.
BACA JUGA:Tak Ada Saksi yang Melihat 'Pelecehan' dalam Kasus Brigadir J, Komnas HAM Bingung: Ada Apa Ini?
"Di tengah penderitaan rakyat akibat COVID belum normal, pemulihan masih bergerak naik, produktivitas belum normal, daya beli masih lemah, harga-harga naik, bunga setinggi ini hanya akan membuat masyarakat terjebak dalam musibah," kata anggota DPR dari Dapil Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu) ini.
Berdasarkan riset OJK itu angkanya tidak jauh dari 0,4, jadi antara 0,3 sampai 0,46 persen per hari, sekitar itu, agar perusahaan bisa berkelanjutan karena perusahaan yang memberi pembiayaan tanpa bertatap muka itu risikonya cukup tinggi," kata Ihsan dalam paparan media, Kamis, 4 Agustus 2022.
Dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi, OJK telah mengumumkan akan menetapkan suku bunga bagi fintech peer to peer lending, tapi tidak menyebutkan angkanya.
"Kalau di aturan itu disebutkan angka, aturan itu akan menjadi tidak fleksibel. Jadi angkanya ditetapkan secara tidak gegabah," katanya.
Adapun penetapan suku bunga yang sekitar 0,3 persen sampai 0,46 persen itu didasarkan pada perhitungan yang menyeluruh dan telah didiskusikan dengan asosiasi penyelenggara fintech peer to peer lending.
"Dari seluruh platform yang melakukan pembiayaan, baik yang konsumtif maupun produktif, itu sebetulnya dulu disebut kalau bunganya 0,8 persen itu terlalu tinggi, akhirnya diturunkan jadi 0,4 persen," katanya.
Namun demikian, suku bunga 0,3 sampai 0,46 persen per hari merupakan suku bunga maksimal, karena menurutnya, terdapat pula fintech peer to peer lending yang memberikan suku bunga kompetitif terutama untuk pembiayaan sektor produktif hingga hanya 10 persen per tahun.
BACA JUGA:Ribuan Santri Jambi Deklarasikan Dukungan Ganjar Presiden 2024: Sudah Terbukti dan Terpuji
Adapun dalam aturan yang sama, OJK mengatur maksimal pinjaman yang dapat diberikan ialah Rp2 miliar per nasabah.
Angka ini dinilai besar jika disalurkan pada nasabah konsumtif, tetapi nilai ini sebetulnya cukup kecil untuk nasabah-nasabah yang melakukan pinjaman guna memenuhi kebutuhan sektor produktif.
"Usulan mayoritas tadinya maksimal pinjaman adalah Rp10 miliar, tapi hasil akhir setelah kompromi disepakati bahwa maksimum pinjaman adalah Rp2 miliar," katanya. (viz)
Artikel ini sudah tayang di fin.co.id
Dengan judul OJK Bakal Tetapkan Bunga Pinjol 046 Persen Per Hari DPR Sebulan 138 Persen Apa Bedanya dengan Rentenir/15
Kategori :