JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Menkopolhukam, Mahfud MD tegas mengatakan bahwa pelanggaran etik dan pidana bisa diproses sejajar. Hal ini diungkapkan oleh Mahfud pasca Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos.
Terkait Penahanan Ferdy Sambo, Mahfud MD Tegaskan Pelanggaran Etik dan Pidana Diproses Sejajar
Minggu 07-08-2022,09:57 WIB
Editor : Surya Elviza
Ia juga menjelaskan, menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan.
"Tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan," tegasnya.
"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," sambungnya.
BACA JUGA:Isu Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J Mencuat, Polri: Belum, Kalau Tersangka...
Mahfud MD juga menyebut pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.
"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," ujarnya.
Sebelumnya Mahfud MD membenarkan jika Irjen Ferdy Sambo diamankan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Mahfud MD di akun media sosial Instagram pribadinya.
"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos," ujar Mahfud MD.
Kemudian ia juga menjelaskan perihal proses pidana dan pemeriksaan pelanggaran etik bisa berjalan sejajar.
"Itu juga sdh tersiar di berbagai media. Yg ditanyakan orang, kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?," tulis Mahfud MD.
Sebelumnya, Mabes Polri telah mengklarifikasi kabar ditahannya mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo Sabtu 6 Agustus 2022.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Hal itu karena ada pelanggaran prosedur yang ditemukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) dalam kasus penembakan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Pada kasus tersebut, Irjen Sambo diduga tidak profesional dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di rumah dinasnya di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menetapkan bahwa Irjen FS diduga lakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," jelas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.
Irjen Dedi, juga mengatakan bahea Irjen Sambo ditempatkan pada tempat khusus di Mako Brimob mulai hari ini.
"Oleh karenanya malam ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Korbrimob Polri," ungkapnya.
BACA JUGA:Kasus Brigadir J Mulai Terungkap, Tim Siber Polri Laporkan Fakta Baru 'Upaya Mengaburkan Peristiwa'
Sebelum muncul kabar penahanan Irjen Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, beberapa personel Brimob berseragam lengkap menggunakan beberapa kendaraan taktis memasuki gedung Bareskrim Polri pada Sabtu 6 Agustus 2022 siang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan kedatangan Brimob berbaju loreng itu dalam rangka pengamanan di Bareskrim.
“Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim,” kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022. (viz)
Artikel ini sudah tayang di disway.id
Dengan judul Jawaban Tegas Mahfud MD Soal Ferdy Sambo Diangkut ke Provos Pelanggaran Etik dan Pidana Diproses Sejajar
Kategori :