Brigadir J disebut tewas seusai terlibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.
BACA JUGA:Supir Terios Plat RFH Palsu Pakai Strobo Yang Tabrak Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka
BACA JUGA:Rayakan HUT ke-77 RI, IFC Regional Jambi Touring Sambil Berbagi, Amru: Sekalian Mudik
Dalam perjalanan kasus ini, Kapolri sudah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.
Posisi Kadiv Propam Polri bakal dijabat oleh Irjen Syahardiantono yang saat ini masih menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.
Kemudian, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu 3 Agustus 2022.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (*)