JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi ketika dikonfirmasi, Senin 8 Agustus 2022.
Menurutnya, penetapan pasal yang diberikan oleh Tim Khusus Polri berdasarkan kecukupan dua alat bukti pembunuhan yang ditemukan tim penyidik.
Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran Brigadir RR terkait insiden pembunuhan berencana tersebut.
BACA JUGA:Erik Ten Hag Kecewa, Usai Setan Merah Dikalahkan Brighton 2-1
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Gemini, Anda Mengalami Kesulitan Bekerja Sama Dengan Pasangan
"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," kata dia.
Andi menambahkan, kondisi Brigadir Ricky Rizal saat ini sudah mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Minggu 7 Agustus 2022.
"Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Diisukan Jadi Simpanan Ferdy Sambo, AKP Rita Yuliana Akhirnya Angkat Bicara
BACA JUGA:Breaking News, Irjen Ferdy Sambo Ditangkap Brimob
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.