Breaking News, Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Selasa 09-08-2022,18:59 WIB
Editor : Risza Saputra

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

BACA JUGA:Beri Saran Pada Bharada E, Hotman Paris Bicara Mengenai Masa Depan

BACA JUGA:Ini Penjelasan Pakar Keamanan Siber Terkait Adanya Bocah Meninggal Akibat Ponsel Meledak

"Tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," ungkap Mahfud, dikutip dari disway.id. 

Terkait dengan pemeriksaan Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Timsus yang melakukan penyelidikan atas tewasnya Brigadir J akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono di Mako Brimob.

Kapolri juga mengatakan, saat ini dari 25 orang yang diperiksa, bertambah menjadi 31 personel yang diperiksa.

Lanjut Sigit, kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah. Selanjutnya kata dia, untuk menjaga transparansi dalam menangani kasus ini, pihaknya telah melibatkan pihak-pihak eksternal seperti rekan-rekan di Komnas HAM yang saat ini masih terus bekerja.

Serta ada juga Kompolnas sebagai pengawas polisi. “Kami juga telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat terutama keluarga korban,” kata dia. (*)

 

Kategori :