Komnas HAM buka suara soal nasib Bharada E
Nasib Bharada E usai ditetapkan jadi tersangka terus jadi sorotan publik.
BACA JUGA:Bikin Adem, Sri Mulyani Bawa Kabar Baik Dari Amerika Serikat
BACA JUGA:Kemenlu RI Tak Terima, Dubes Ukraina Sangat Keras Mengkritik Indonesia
Setelah Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka, status Bharada E yang kini jadi tersangka juga tuai polemik.
Pasalnya Bharada E diketahui hanyalah menerima perintah untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Menyikapi hal ini, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik juga angkat bicara.
Ia mengaku tidak tega jika Bharada E menjadi tumbal dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Antisipasi PMK, 1.200 Hewan Ternak di Kota Jambi Divaksin
BACA JUGA:Gara Gara Rok Ayu Ting Ting, Wendy Cagur Banjir Pujian
Dia menyebut pihaknya fokus pada prinsip-prinsip fair trial berjalan dengan benar.
"Tadi saya sampaikan (Komnas HAM) bukan fokus siapa pelaku, itu tugas penyidik. Tapi kami fokus kepada apakah prinsip-prinsip fair trial itu berjalan dengan benar. Kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang nggak salah, bisa jadi salah," ungkap Taufan, Kamis 11 Agustus 2022.
"Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal, saya tidak bisa, saya tidak tega, saya bilang seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini, mustinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial," imbuhnya.
Menurut Taufan, dalam kasus Brigadir J ini CCTV menjadi sangat penting.(*)
Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Terkuak Penyebab Ferdy Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J, Polri: Emosi Usai Dapat Laporan dari Istri