“Ya Senin rencananya (Komnas HAM) ke sana (TKP). Nanti akan ada pendampingan, segera informasinya di-update lagi,” terang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu 14 Agustus 2022.
BACA JUGA:Pamerkan Kamar Baby Moana, Ria Ricis Malah Menangis
BACA JUGA:Anggota Dewan Kritisi Kenaikan Tarif Ojol, Irwan : Ada Apa Ini Kemenhub?
Seperti diketahui dalam kasus ini Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir.
Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM (sipil).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dalam kasus ini, terdapat 31 anggota Polri yang melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga. sebanyak16 di antaranya ditahan di tempat khusus, yakni enam orang di Mako Brimob dan 10 di Provost Mabes Polri.(*)
Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Besok Komnas HAM Cek TKP Duren Tiga, Praktisi Sarankan Fokus pada Isi Ponsel Sambo