JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin 15 Agustus 2022.
Praktisi hukum, Syamsul Arifin menyarankan Komnas HAM untuk fokus pada rekaman pembicaraan unit-unit handphone yang dipakai oleh pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa itu.
“Cek hp masing-masing. Dari infomasi yang didapat akan menjelaskan latar belakang dan bukan cuma motif. Oleh karena kita tidak faham semua kelakuan manusia termasuk Sambo dkk di balik seragam mereka,” terang Syamsul Arifin mengutip dari Disway.id, Minggu 14 Agustus 2022.
Syamsul juga menegaskan, pengenaan Pasal 340 KUHP jelas membuktikan bahwa pelecehan seksual adalah irasional. “TKP memang penting sebagai bahan pelengkap. Tapi kita tahu, banyak yang hilang dari TKP itu,” imbuhnya.
BACA JUGA:Jalani Laga Persahabatan, Pesepakbola di Sukabumi Tewas Tersambar Petir
Dikatakannya, pelecehan seksual menimbulkan efek kejut dan refleks bagi manusia normal, jauh dari perencanaan untuk membalas dan menghukum kemudian apalagi sampai pembunuhan.
"Dilecehkan di Magelang, direncanakan untuk dibunuh di Duren Tiga?. Alangkah jauh dan lama menahan emosi dan pusing kepala. Sudah ada keterangan bahwa ini adalah skenario Sambo, artinya TKP hanya unsur locus yang sifatnya bahan penguatan, untuk mencari motif tidak akan ketemu di Duren Tiga,” jelasnya.
Pergerakan selama kurun waktu 7-8 jam dari Magelang ke Jakarta adalah waktu yang cukup untuk menyusun perencanaan pembunuhan berskala amatiran.
“Jika itu pelecehan seksual maka di Magelang-lah locus delictinya. Kematian Joshua cuma trigger, Joshua adalah pahlawan Polri, untuk mengungkap kasus yang lebih besar yang sudah ada di depan mata,” pungkas advokat ini.
BACA JUGA:Bus Pengangkut Puluhan Siswa MTS di Malang Terjun ke Jurang, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Makin Aman, Facebook Menguji Coba Fitur Baru di Messenger
Diketahui, kedatangan Komnas HAM akan didampingi pihak Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, termasuk Inafis dan dokter Polri. Buat apa Komnas HAM ke TKP?
Langkah ini guna melengkapi data yang sudah ada, dari serangkaian klarifikasi yang telah dilakukan termasuk bahan-bahan yang telah didapat Komnas HAM.
Langkah ini pun memastikan indikasi kuat pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.