JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Kuasa Hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan fakta mengejutkan terkait perkembangan tewasnya Brigadir J.
Disebutkan Kamaruddin, bahwa Irjen Ferdy Sambo dan para tersangka yang lain mencuri uang Brigadir J sebesar Rp200 juta yang ada di tabungan.
"Terkait hal tersebut sudah saya konfirmasi kepada Kabareskrim dan ternyata hal tersebut benar adanya, pemindahan uang almarhum tersebut terjadi pada tanggal 11 Juli 2022," katanya saat diwawancarai.
Kamaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Tim Pengacara Keluarga Brigadir J Jemput Surat Kuasa ke Jambi, Bakal Laporkan Putri Candrawathi
BACA JUGA:Putri Candrawathi Siap-siap, Timsus Polri Sudah Jadwalkan Pemeriksaan
"Pasti akan kita laporkan karena mencuri uang yang sudah meninggal adalah tindak pidana," tambahnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J datang ke Jambi pada Kamis, 18 Agustus 2022. Tampak Kamaruddin Simanjuntak, Jhonson Panjaitan hingga aktivis perempuan Irma Hutabarat tiba di Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi sekira pukul 13.15 WIB.
Saat diwawancarai, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan kedatangannya ke Jambi untuk meminta sejumlah surat kuasa ke pihak keluarga Brigadir J.
"Kita akan menyiapkan lima surat kuasa untuk melaporkan balik Ferdi Sambo bersama istrinya karena sudah membuat keterangan palsu," katanya.
BACA JUGA:Bagaimana Keterlibatan Pamen S dalam Kasus Minyak Ilegal, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Jambi
Kemudian, kuasa hukum juga akan melaporkan mengenai Pencurian, tindak pidana pencucian uang, menghalang-halangi penyidikan, informasi bohong dan memfitnah orang yang sudah meninggal.
"Turut akan kita laporkan Ketua Harian Kompolnas Beni Mamoto dan juga mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi," tambahnya.
Usai tiba di bandara, Tim Kuasa Hukum akan melakukan pertemuan dengan keluarga Brigadir J dan akan kembali ke Jakarta sore nanti.