Ini Kata KPAI Soal Nasib Anak Anak Ferdy Sambo

Minggu 21-08-2022,20:49 WIB
Editor : Surya Elviza

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara terkait nasib anak anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
 
KPAI meminta publik tidak merundung anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
 
KPAI juga berharap anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa tetap didampingi dan diasuh keluarga meski kedua orang tuanya terjerat masalah hukum.
 
BACA JUGA:Kadiv Humas: Itsus Polri Tidak Pernah Memeriksa 3 Kapolda Fadil Imran, Nico Afinta dan Panca
 
BACA JUGA:Heboh Konsorsium 303 dan Kaisar Sambo, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan
 
Sebab, KPAI pun mendapat laporan bahwa dua dari empat anak Irjen Ferdy Sambo yang masih di bawah umur.
 
"Pasti ada guncangan-guncangan yang dialami oleh anak, apalagi pemberitaannya ini masif, tentu masyarakat melihat entah orang tuanya entah netizen," kata Komisioner KPAI Jasra Putra kepada wartawan, Jumat 19 Agustus 2022.
 
"Kami juga berharap jangan dimunculkan wajah anak, jangan di-bully anak," sambung Jasra.
 
"Jika kedua orang tuanya ini ditahan ke depan, bapaknya, kan, Pak FS sudah ditahan, jika Ibu Putri juga ditahan, tentu kami berharap ada keluarga besar yang mengambil langkah pengasuhan," ujar Jasra.
 
Sebelumnya, penyidik memutuskan menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
 
Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
 
Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.
 
BACA JUGA:Nathalie Holscher Dikabarkan Hamil Anak Kedua Sule, Ini Tanggapan Oma Hetty
 
BACA JUGA:Kamu Sering Sulit Tidur? Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya
 
Timsus sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Duren Tiga pada Jumat 8 Agustus 2022.
 
Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM seperti dikutip dari jpnn.com.
 
Saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan rampung setelah gelar perkara kelengkapan berkas. (viz)
 
Kategori :