Sejak 2018 sampai 22 Agustus 2022, Kementerian Kominfo sudah memutus akses terhadap 566.332 konten yang terkait perjudian online.
Dari awal tahun sampai 22 Agustus, Kemenkominfo memblokir 118.320 konten judi.
BACA JUGA:Oknum DPRD Palembang yang Pukul Wanita di SPBU Terancam Dipecat
BACA JUGA:Lantik Wakil Bupati Merangin Terpilih, Al Haris Tekankan Penanganan Covid-19 Hingga Inflasi
Konten judi yang diblokir termasuk akun di platform digital dan situs yang membagikan konten judi.
Pada 2018, konten yang diblokir berjumlah 84.484, jumlahnya turun menjadi 78.306 pada 2019.
Jumlah konten judi yang diblokir bertambah menjadi 80.305 pada 2020.
Jumlah itu naik tajam menjadi 204.917 konten pada 2021 artikel ini juga tayang di jpnn.comm
Pemblokiran situs judi bukan satu-satunya cara kementerian untuk memberantas judi online dari ruang digital Indonesia. (*)