JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Meski sudah menangkap Pandu dalam kasus minyak ilegal, bukan berarti kasus lain hilang.
Polda Jambi masih terus mendalami kasus lainnya. Termasuk pemeriksaan terhadap salah satu perwira menengah (pamen), inisial S.
Pamen S yang berdinas di Ditreskrimsus Polda Jambi ini, masih terus menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Jambi.
Pamen S sendiri diperiksa, terkait dengan terbakarnya gudang minyak ilegal di kawasan Alam Barajo, Kota Jambi pada Senin, 15 Agustus 2022 lalu.
BACA JUGA:Bajak Laut Beraksi di Perairan Tanjab Timur, 5 Orang Nelayan Tradisional Menjadi Korban
BACA JUGA:Oknum DPRD Palembang yang Pukul Wanita di SPBU Ini Akhirnya Dipecat Gerindra
"Saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, saat dikonfirmasi Jumat, 26 Agustus 2022.
Lanjutnya, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pamen S ini, terkait dengan pelanggaran etik.
Setelah menetapkan tiga orang tersangka, penyidik saat ini masih terus airan dana dari aktifitas gudang minyak ilegal milik pandu ini.
"Untuk kemungkinan TPPU juga saat ini masih kita dalami, semua yang terlibat kita tindak," ujarnya.
BACA JUGA:Teng..! Per Hari Ini 3 Jenis BBM Naik, Harga Hingga Rp 2.800
"Hasil pemeriksaan, bahwa Pandu menyewa lahan untuk gudang minyak ilegal ini sebesar Rp 10 juta per tahun," lanjutnya.
Kasus meledaknya gudang minyak ilegal di kawasan Alam Barajo, Kota Jambi pada Senin, 15 Agustus 2022 lalu menimbulkan banyak pertanyaan.
Terlebih, dari hasil penyidikan pihak kepolisian bahwa gudang milik Pandu tersebut sudah beroperasi selama tiga tahun lamanya.