Terkait penangguhan penahanan Putri Candrawathi ini menjadi polemik baru. Apalagi dirinya memiliki anak 1,5 tahun.
BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Hadiri High Level Meeting TPID Provinsi Jambi, Ini Pembahasannya
BACA JUGA:Wacana Akuisisi BTN, BNI Sebut Belum Ada Arahan Pemegang Saham
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dilaporkan
Kamaruddin juga telah melakukan pelaporan terkait kasus dugaan laporan palsu yang dibuat oleh kedua tersangka, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan keduanya itu terkait skenario awal di TKP Duren Tiga, di mana Brigadir J, sebagai terlapor, diduga melakukan penodongan senjata dan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
"Terkait laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP.
"Di mana Ferdy Sambo membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan, demikian Ibu Putri juga membuat laporan pelecehan atau kekerasan seksual," terang Kamaruddin.
BACA JUGA:Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Tunjangan dan Hak Pensiunan Sirna
BACA JUGA:Awas! Radiasi HP Bisa Picu Kanker, Atasi dengan 5 Cara Berikut Ini
Kamaruddin bersikeras akan memperkarakan masalah ini karena sejatinya kedua laporan itu sejatinya telah SP3, sehari setelah penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi.
"Kedua laporan itu sudah di SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," tegas Kamaruddin.
Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J
Status Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kini sebagai Justice Collaborator dan dia sempat meminta agar tak dipertemukan dengan Irjen Ferdy Sambo.
Namun, agenda rekonstruksi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu, Bharada E dan Ferdy Sambo akan kembali bersua sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Sampai Jambi, Jaksa Agung Dianugerahi Gelar Adat Sri Paduko Agung Mustiko Alam