BACA JUGA:Konsumsi Suplemen Vitamin Berlebihan Tak Dianjurkan, Ini Bahayanya
Kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, semua tersangka akan dihadirkan saat Polri dan JPU menggelar rekonstruksi di TKP.
Sementara itu, kata Irjen Dedi, jadwal rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.
"(Soal Bharada E) kalau rekonstruksi info dari penyidik dapat dihadirkan," jelas Dedi.
Dengan kehadiran Bharada E, sambung Dedi, bertujuan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapatkan gambaran fakta pembunuhan Brigadir J di TKP.
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Jalur Khusus Batu Bara di Jambi, Edi Purwanto Sebut Akan Dibangun 3 Vendor
"(Mengenai kehadiran Bharada E) Agar JPU mendapat gambaran fakta di TKP," terang Dedi.(Dimas/disway.id)
Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Hukuman Putri Candrawathi Berpotensi Ditangguhkan karena Ada Anak 1,5 Tahun, Kamaruddin: Kami Bersedia...