Sebelumnya, dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J diungkap pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
BACA JUGA:Hukuman Putri Candrawathi Berpotensi Ditangguhkan Karena Ada Anak Bayi, Kamaruddin Tegaskan Ini
BACA JUGA:Ini Update Harga Emas Minggu 28 Agustus 2022 di Pegadaian
Disebutkan ada aliran uang dari rekening Brigadir J itu yang terjadi pada 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah Brigadir J tewas. Totalnya mencapai Rp200 juta dari empat rekening Brigadir J.
"Ada empat rekening milik Brigadir J yang dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan," kata Kamaruddin.
Untuk kasus pembobolan rekening ini, Kamaruddin menyerahkan ke Bareskrim Polri untuk didalami.
"Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya?" ujarnya.
BACA JUGA:Nonton Film Miracle In Cell No 7 Versi Korea, Indro Warkop Menangis
BACA JUGA:Waka DPRD Provinsi Jambi Pinto: Cegah 'Free Rider' dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial di Jambi
Dalam kasus kematian Brigadir J, tim khusus dari Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf selaku sopir Irjen Ferdy Sambo, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dijerat Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.(Derry Sutardi/disway.id)
Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul PPATK Ungkap Temuan Aliran Dana Masuk dan Keluar dari Rekening Brigadir J