JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Proses penyidikan terhadap Irjen Ferdy Sambo, dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hampir rampung.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dikatakan Kapolri bahwa seluruh proses sudah dinyatakan hampir selesai.
"Yang jelas proses Ferdy Sambo, pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian," kata Listyo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 28 Agustus 2022.
Kapolri Listyo mengatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung perihal berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Stadion Internasional Jambi Mulai Dibangun Oktober Mendatang, Begini Kata Kadis PUPR Provinsi Jambi
BACA JUGA:Begini Kondisi Terbaru Tukul Arwana, Anak Bagikan Momen di Instagram
"Kami sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait dengan kekurangan-kekurangan yang ada karena berkas sudah kami kirim," ujarnya.
"Tinggal kami menambah beberapa yang kemarin kami tetapkan obstruction of justice," ujar eks Kabareskrim Polri itu seperti dikutip dari JPNN.com
Menurut Listyo, pihaknya tengah menunggu jawaban jaksa apakah berkas perkara sudah lengkap atau tidak.
"Tinggal lihat minggu depan, kalau sudah dinyatakan oleh jaksa selesai, artinya berkas sudah kami limpahkan," kata Listyo.
BACA JUGA:Waduh..Tak akan Jadi ASN, 3 Kelompok Honorer ini Dialihkan ke Outsourching
BACA JUGA:Ini 5 Fakta Mengenai Galaxy Z Fold4 5G yang Perlu Anda Ketahui
Alumnus Akpol 1991 itu memastikan pihaknya masih terus mengusut dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan yang menyeret sejumlah anggota Polri.
Tercatat, ada enam anggota polisi yang diduga kuat melakukan upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J, salah satunya Ferdy Sambo.
Sementara yang lain terkait dengan obstruction of justice dan juga kasus-kasus yang lain memang sedang berproses akan menyusul," tutur Listyo.
Tim khusus (timsus) Polri telah merampungkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA:Tol Jambi Jalan di Tempat, Begini Pernyataan Edi Purwanto
BACA JUGA:Percaya Diri, Pelatih Thomas Doll yakin Persija Jakarta Menang Lawan Arema FC
Keempat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bhayangakra Dua (Bharada) Richard Eliezer alias E, Bripka Ricky Rizal alias RR, dan KM.
Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Agustus 2022 lalu.
Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
BACA JUGA:Waka DPRD Provinsi Jambi Pinto: Cegah 'Free Rider' dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial di Jambi
BACA JUGA:5 Orang Jadi Tersangka, Kasus Bentrok Antar Supporter Turnamen Sepakbola di Tebo
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. *