KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, mengingatkan para pengusaha, pengelola SPBU dan pengguna Bahan Bakar Minyak.
Dia menegaskan, agar menggunakan dan mengelola BBM sesuai dengan porsinya.
“Jika harus pakai minyak industri, pakailah BBM non subsidi,” tegas Tory.
Ini disampaikannya khusus untuk para pengusaha pertambangan dan perkebunan, serta industri lainnya.
Dia mengingatkan lagi, bahwa minyak subsidi hanya boleh digunakan untuk masyarakat umum.
BACA JUGA:Airlangga: Partai Golkar Janjikan Stabilitas Politik dan Investasi Tiongkok Saat Menerima PKC
BACA JUGA:September Ceria, Nikmati Nasi Bakar Rick’s di Hotel Odua Weston Jambi
Selama ini kata dia, ada beberapa temuan bahwa angkutan industri kedapatan menggunakan minyak subsidi.
“Ini jelas-jelas salah,” kata dia, di Mapolda Jambi, Rabu, 31 Agustus 2022.
Dia juga mengingatkan pelaku atau masyarakat yang sering mengambil minyak subsidi dari SPBU, kemudian menjualnya ke industri.
“Jangan ada lagi kegiatan-kegiatan seperti itu,” kata Tory. Pihaknya lanjutnya, akan mengambil langkah hukum jika masih ditemukan hal seperti itu di lapangan.
BACA JUGA:Mabes Polri Jatuhi Sanksi PTDH ke Mantan Kapolres Bandara Soetta
BACA JUGA:Resmi! Kapolda Jambi Mutasi Kapolsek Kota Baru, Ini Jabatan Barunya
Pada kesempatan itu, Tory juga membeberkan hasil operasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan jajarannya, dalam menghapuskan aksi ilegal di Provinsi Jambi.
Seperti pengeboran minyak ilegal, penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, dan tindakan melanggar lainnya yang menjadi fokus Ditreskrimsus Polda Jambi.