Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Kekerasan Seksual pada Nyonya Sambo, Jerry: Jangan Membelokkan Hasil Penyelidikan

Jumat 02-09-2022,21:17 WIB
Editor : Risza Saputra

“Jangan berharap mau presisi. Kalau keadilan saja dirasa tidak adil.  Khusus Komnas HAM usul saya berhentilah menyampaikan narasi yang tidak relevan. Dari dulu sudah dituntut terbuka, tapi kok setengah hati. Ada apa ini,” tandas Syamsul Arifin. 

Upaya Komnas HAM menghidupkan kembali kasus dugaan pelecehan seksual yang sudah ditutup Polri adalah bagian dari intervensi.

“Menyebarkan narasi yang sebenarnya bukan hak dan kewenangan sudah menyalahi kodrat Komnas HAM. Ayolah move on dong, ada apa sih,” ujar Syamsul Arifin. 

BACA JUGA:Survive dan Pulih Kembali, Tips-tips Perawatan Anabul dengan Panleukimia di Rumah

BACA JUGA:Longsor di Birun Kabupaten Merangin, Jalan Kerinci-Bangko Putus

Untuk diketahui Komnas HAM telah menyimpulkan adanya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara.

“Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022,” kaya Beka saat membacakan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis 1 September 2022.

Temuan faktual Komnas HAM memperlihatkan bahwa Putri diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J peristiwa tersebut terjadi di Magelang, ketika Ferdy Sambo tidak berada di Magelang. 

Hal sama diutarakan Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan Choirul Anam menambahkan pada 7 Juli 2022 terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. 

BACA JUGA:IPW Sebut Putri Candrawathi Tidak Ditahan Merupakan Sebuah Diskriminasi

BACA JUGA:Yayasan AHM Hadirkan Wisata Safety Riding di Pulau Dewata

“Terhadap dugaan pelecehan seksual yang dialami saudari PC di mana Saudara FS pada saat yang sama (saat terjadi kekerasan seksual) tidak berada di Magelang,” jelas Anam.

Pernyataan Komnas HAM ini yang menjadi dasar bahwa Komnas HAM sedang ‘jualan’ narasi pelecehan seksual Putri Candrawathi yang kini berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.  

Seperti diketahui Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. *

Artikel ini juga tayang di disway.id, dengan judul Komnas HAM ‘Jualan’ Narasi Pelecehan Seksual Nyonya Sambo

Kategori :