Soal Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Sebut Malu dan Lebih Baik Mati

Minggu 04-09-2022,11:05 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengungkap pengakuan Putri Candrawathi terkait dengan dugaan kekerasan atau pelecehan seksual yang dialami.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan istri Ferdy Sambo malu, takut, dan merasa dirinya lebih baik mati.

"Dalam kasus ini, posisinya istri petinggi kepolisian pada usia menjelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, merasa takut pada ancaman, dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati. Ini disampaikan berkali-kali," kata Andy di kantor Komnas HAM, mengutip JPNN.com.

Putri Candrawathi itu kerap merasa takut terhadap ancaman pelaku.

BACA JUGA:Berikut Daftar Sepeda Motor Indian yang Ditarik Kembali dari Pasaran 

BACA JUGA:Putra Jambi Ini Akhirnya Resmi Jadi Pangdam II Sriwijaya

Peraih gelar master Media dan Komunikasi di University of London itu menyebut Komnas Perempuan telah menemukam petunjuk awal terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

"Terkait dengan dugaan kekerasan seksual terhadap P di Magelang tanggal 7 Juli 2022, kami menemukan ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh penyidik," ujar Andy.

Diketahui, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.

Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

BACA JUGA:Bukan Mitos, Ternyata Tidur Tanpa Celana Dalam Bikin Pria Makin Subur 

BACA JUGA:Lawan Penyakit Kanker dengan 3 Terapi Modern Ini, Canggih!

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Ferdy Sambo Bela Brigjen Hendra Kurniawan 

Kategori :