“Pada intinya kelima saksi ini merupaka karyawan terdakwa Ismail. Seluruh pencairan anggaran pekerjaan, diterima oleh terdakwa Ismail,” ungkap Wawan Kurniawan usai sidang.
BACA JUGA:Daniel Mananta Ungkap Fakta ini setelah Berbincang dengan UAS
BACA JUGA:Penerapan Unsur Kerugian Negara dan Perekonomian Secara Simultan, dalam Kasus Duta Palma Group
Menurut Wawan, dalam sidang pun mengungkap, jika semua pekerjaan di lapangan dikerjakan oleh “orang-orangnya” terdakwa Mael, yang merupakan ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar.
Sejatinya, pekerjaan dan pencairan anggaran pengerjaan jalan Logpon Kabupate Tebo tersebut, diterima dan dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom.
“Pekerjaan, seluruhnya dikerjakan oleh Haji Ismail. Seharusnya pekerjaan di lapangan dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom atau terdakwa Suarto. Namun fakta di lapangan, semua dikerjakan sampai proses pencairan, dikerjakan oleh terdakwa Ismail melalui karyawannya,” tegas Wawan. *