JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar gembira untuk kamu yang sedang menanti pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600.000.
Kamu bisa cek rekening bank kamu sekarang nih, untuk tahu apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600.000 sudah masuk.
Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600.000, mulai disalurkan hari ini, Jumat 9 September 2022.
Penerima BSU ini adalah pekerja yang upahnya paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota.
BACA JUGA:3 Zodiak Ini Hobi PHP, Hati-hati jadi Korban Ghosting!
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Libra, Anda Merasa Seperti Sedang Ditinggalkan
"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu.
"Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, Senilai upah minimum kab/kota, mereka tetap berhak mendapat itu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat jumpa pers dikutip, Jumat 9 September 2022.
Tujuan pemerintah dalam bantuan subsidi ini untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.
Lalu apa saja persyaratan lainnya?
BACA JUGA:Jaksa Pinangki Bebas, Bintang Emon Sindir Hukuman Koruptor yang Disunat
Mengutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Berikut Persyaratannya:
- Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan