MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Akhir-akhir ini marak diberitakan terkait adanya aksi pembukaan lahan yang akan dijadikan lokasi perkebunan kelapa sawit, akan tetapi hal tersebut melanggar aturan yang berlaku di Kabupaten Tanjab Timur.
Hal ini dikarenakan, lokasi lahan tersebut merupakan area yang dilarang untuk digarap guna dijadikan wilayah perkebunan produksi yang mengatasnamakan perorangan maupun perusahaan.
Menanggapi laporan masyarakat terkait adanya pembukaan lahan tanpa izin yang memasuki kawasan pesisir pantai di Desa Sungaisayang, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) setempat langsung merespon dengan cara mendatangi lokasi dan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku, Kamis 8 September 2022 lalu.
Kadis LH Kabupaten Tanjab Timur Adil P Aritonang saat diwawancarai Jambi Independent di lokasi lahan tersebut menjelaskan, kehadiran petugas dari Dinas LH ke lokasi lahan yang berada di Dusun I, Desa Sungaisayang guna menginventarisir adanya kegiatan pembukaan lahan perkebunan tanpa izin dengan luasan sekitar 100 hektar.
BACA JUGA:Geng Motor Jambi Masih Berkeliaran, 15 Orang Ditangkap
BACA JUGA:Tampil di FLAVS, Shanty Menangis...
"Kami melihat bahwa, kegiatan ini berpotensi untuk merusak lingkungan. Karena terlalu dekat dengan bibir pantai. Oleh karena itu, atas perintah Bupati Tanjab Timur, kita langsung menghentikan seluruh kegiatan di lahan ini dengan cara menutup dan memasang papan peringatan," jelasnya.
Usai penutupan atau penyegelan lokasi lahan tersebut, nantinya di lokasi lahan itu akan dimulai pelestarian lingkungan atau penghijauan kembali. Caranya yaitu, bekerja sama dengan penggiat lingkungan untuk melakukan rehabilitasi terhadap lahan tersebut.
"Mudah-mudahan tindakan seperti yang kita lakukan saat ini bisa menjadi contoh untuk desa-desa lainnya dan juga kepada masyarakat, agar tidak mudah memberikan, menjual lahan atau mengalihkan kepemilikan lahan kepada pihak lain. Dan setiap kegiatan yang mempengaruhi atau menyebabkan perubahan lingkungan harus mengurus izin, agar kita bisa mengarahkan terhadap upaya-upaya pelestarian lingkungan," Ujar Adil.
Mantan Kadis Perkim ini juga mengatakan bahwasannya lokasi lahan tersebut bukanlah kepemilikan pihak perusahaan dan juga bukan digarap oleh pihak perusahan.
BACA JUGA:Hadapi Tekanan Inflasi, Wali Kota Jambi Syarif Fasha Siapkan Rencana Kontingensi
BACA JUGA:Ini Cara Cek dan Syarat Penerima BSU Perdana Cair Senin Besok
"Sejauh ini yang kami tahu, kepemilikan lokasi lahan tersebut adalah milik perorangan yang mungkin mereka bekerja sama untuk membuka lahan tersebut. Akan tetapi, hal itu mereka lakukan tanpa sepengetahuan pemerintah dan juga tanpa izin. Sehingga sangat kita khawatirkan bisa merusak lingkungan sekitarnya," ucapnya.
Dirinya juga menuturkan, dari luasan lahan sekitar 100 hektar yang sudah digarap tersebut, saat ini untuk lahan yang sudah ditanami bibit kelapa sawit sekitar 50 hektar.
Kemudian, untuk seluruh bibit sawit yang sudah ditanami pemilik lahan di lokasi tersebut, nantinya akan dicabut dan selanjutnya akan diganti dengan tanaman mangrove.
"Tadi kita juga sudah mulai menanami beberapa batang bibit mangrove di lokasi tersebut. Nantinya diseluruh lokasi lahan 100 hektar yang sudah digarap ini akan ditanami bibit mangrove. Semua biaya penanaman mangrove ini akan ditanggung oleh pemilik lahan yang menggarapnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban dari mereka, dan mereka juga sudah siap untuk melakukan itu," tuturnya.
BACA JUGA:Makna Penyalaan Obor Tri Prasetya di HUT RRI ke-77
BACA JUGA:Jalur Motor Listrik segera Dibangun Pemprov Bali
Adil juga menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan yang intens guna memastikan agar wilayah pesisir yang tidak diperbolehkan untuk digarap agar tidak dirusak seperti apa yang sudah terjadi di Dusun I, Desa Sungaisayang ini.
"Kami akan bekerja sama dengan kawan-kawan penggiat lingkungan untuk melakukan pengawasan, agar kasus seperti yang terjadi saat ini tidak timbul lagi. Dan kami juga akan meminta kepada aparat desa, untuk lebih intens melakukan pengawasan terhadap lingkungannya, agar kejadian seperti ini menjadi contoh dan merupakan kejadian terakhir," tegasnya.
Selain petugas dari Dinas LH Kabupaten Tanjab Timur, dalam rombongan tersebut juga tampak ikut turun langsung anggota DPRD Kabupaten Tanjab Timur dari Komisi III yakni Firmansa Ayusda dan Nugraha Setiawan. *