Santri Asal Palembang Ini Ternyata Dianiaya Seniornya di Pondok Gontor, Dadanya Dipukul dan Ditendang

Rabu 14-09-2022,08:59 WIB
Editor : Gita Savana

Kedua tersangka, disangkakan pasal 80 (3) juncto pasal 76 (c) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 (2) ke 3e KUHP dan tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

BACA JUGA:Pengadilan Resmi Memutuskan Umat Hindu Boleh Beribadah di Masjid 

BACA JUGA:Bjorka Shinta

“Itu pasal yang kami terapkan, karena satu dari tiga korban meninggal usianya di bawah umur.  Satu pelaku ABH (anak berhadapan dengan hukum),”  jelasnya.

Sedangkan tersangka IH yang masih 17 tahun masuk ABH atau Anak Berhadapan dengan Hukum, karena masih dibawah umur sama dengan ketiga korbannya.

Pihak penyidik Polres Ponorogo juga masih mendalami status dokter di RS Yasyfin Darussalam Gontor, yang mengeluarkan surat keterangan kematian AM disebabkan penyakit menular/tidak menular pada 22 Agustus lalu.

“Pengembangan bersifat dinamis dan akan kami kembangkan. Sejauh mana akan kami sampaikan berikutnya,” papar AKBP Catur.

BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (11) - Tentang Inayah 

BACA JUGA:Bertemu Airlangga Hartarto, Prancis akan Tingkatkan Kerjasama Startegis

Dari berbagai alat bukti, kepolisian menunjukkan bahwa Albar Mahdi (AM), tewas setelah dianiaya kedua tersangka.  

Pihak Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, juga mencari keterangan seputar upaya yang telah dilakukan pihak pesantren dalam rentang 15 hari antara kejadian 22 Agustus hingga pelaporan 5 September. 

Juga bakal mendalami apakah selama ini ada upaya yang menghalangi penyelidikan atau menghilangkan barang bukti (BB).

Irjen Nico menegaskan bahwa prosedur orang meninggal dunia harus diketahui penyebab dan pelakunya. 

BACA JUGA:Data Pribadi Bocor ke Publik, Cak Imin Stop Pakai WA 

BACA JUGA:Ini Alasan Pemerintah Hapus Daya Listrik 450 VA

“Apakah menghalangi penyidikan atau menghilangkan BB, akan kami dalami. Yang jelas dua tersangka sudah kami tetapkan,” tegas Irjen Nico.

Kategori :