“Apakah dua tersangka melibatkan orang lain atau tidak. Tanggung jawab pondok masih proses. Pihak keluarga akan datang dan akan kami mintai keterangan untuk melengkapi penyidikan,” ujarnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kepolisian dan pihak PMDG membuka ke publik secara transparan tentang penyebab meninggalnya AM. Agar penanganan kasus ini menjadi objektif.
“Kami bersama Menteri PPPA, Kemenag, Komisi 8 DPR RI, dan bupati Ponorogo telah melakukan pemantauan dan evaluasi. Dari hasil pemantauan itu, kami sampaikan beberapa hal,” kata Ketua KPAI Susanto.Hasil evaluasi meminta penyidik agar menerapkan prinsip UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
BACA JUGA:PWI Jambi Ikuti 5 Cabor di Porwanas Jatim, Ini Cabor Andalannya
BACA JUGA:BSSN Sebut Serangan Siber Bjorka Masuk Kategori Intensitas Rendah
Mengingat salah satu tersangka termasuk dalam kategori anak. Pihak pesantren juga diminta segera melakukan evaluasi.
Ibu almarhum AM, Soimah, mengaku sedikit lega polisi sudah menetapkan dua tersangka penganiayaan putranya itu dan berharap, pihak kepolisian mengusus tuntas kasusnya.
Tidak sebatas kedua tersangka, tapi kemungkinan pihak terkait lain.
“Saya ingin melihat wajahnya seperti apa, yang tega menganiaya anak saya,” ucap Soimah.*
Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Albar Mahdi Dianiaya Hingga Tewas Oleh Senior Pondok Gontor Gegara Tidak Kembalikan Pasak Tenda