MUARA SABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Terkait ada warga yang tak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Tanjab Timur M Ridwan angkat bicara.
Kata dia, saat ini Kementerian Sosial menerapkan prosedur ketat dalam sistem targeting PKH. Langkah tersebut dilakukan seiring perluasan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Pengetatan validasi KPM PKH ini, untuk meminimalisasi adanya bantuan yang tidak tepat sasaran. Sehingga angka penurunan kemiskinan yang membaik bisa dijaga.
Selain itu, sinkronisasi terkait data diri dari KPM juga terus dilakukan. Oleh sebab itu kata dia, saat ini ada sebagian masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan PKH dan dianggap masih layak menerima bantuan tersebut, tetapi untuk pengambilan bantuan di tahap selanjutnya tidak bisa.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Sebut Kepala Daerah di Jabar akan Gunakan Kendaraan Listrik
BACA JUGA:Perekrutan Panwascam Kabupaten Bungo akan Segera Dibuka, Simak Jadwalnya
"Rata-rata kesalahan itu terdapat pada identitas di KTP penerima PKH. Jadi saat ini kami bersama pendamping desa dan pihak terkait lainnya lagi berupaya sesegera mungkin melakukan perbaikan data tersebut," jelasnya.
Dalam hal ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil, desa dan kelurahan untuk memecahkan permasalahan tersebut.
"Jadi kita juga ada MoU dengan Dinas Dukcapil jika terdapat data-data dari penerima PKH yang tidak pas. Kita juga ada aplikasi SIKS-NG, untuk penerima PKH wajib terdaftar di aplikasi tersebut," ungkap Ridwan.
Jika terdapat informasi data dari pusat terkait penerima PKH yang tidak sinkron, nantinya akan dikembalikan kepada pendamping PKH untuk dikroscek ke desa atau kelurahan, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial untuk proses pemadaman dengan Dinas Dukcapil dan selanjutnya akan dilaporkan ke pusat.
BACA JUGA:Soroti Pengawasan Izin Reklame, KPK RI Tegur Satpol PP Kota Jambi
BACA JUGA:Tak Lagi terima Bantuan PKH, Janda 2 Anak di Tanjab Timur Ini Kebingungan Biayai Sekolah Anaknya
"Karena banyak kejadian seperti itu sekarang ini, sebab data penerima PKH ini kan sebagian ada data dari dulu yang sudah cukup lama, jadi kami masih menemukan data yang tidak sinkron," ujarnya.
Ridwan menyebutkan, data yang dianggap tidak pas atau bermasalah tersebut seperti kesalahan pada NIK, tempat tanggal lahir dan alamat dari penerima PKH itu sendiri.
"Jadi untuk sementara, bilamana ditemukan ada data dari penerima PKH yang tidak pas, yang bersangkutan tidak bisa menerima bantuan tersebut atau ditangguhkan sementara sampai kita selesai melakukan perbaikan data. Dan itu bukan berarti bantuan yang tidak bisa diterima sebelumnya bisa dikalkulasikan," sebutnya.