JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi membuka dan memberikan arahan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 dengan tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan Menyongsong Indonesia Maju”, Selasa 20 September 2022 di Menara Kartika.
Jaksa Agung, menyampaikan tema ini sangat relevan dengan situasi sekarang. Mengingat beberapa waktu lalu berbagai prestasi telah ditorehkan oleh institusi Kejaksaan yang selanjutnya disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia melalui pidato kenegaraan pada upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 pada Agustus lalu.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa yang telah melaksanakan pekerjaan secara konsisten dan penuh dengan rasa tanggung jawab, sehingga menghasilkan karya yang terbaik di masing-masing bidang,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengatakan bahwa rakernis dengan pola baru kali ini merupakan tindak lanjut dari upaya untuk menghasilkan penyusunan rencana program kerja kejaksaan yang lebih optimal karena pada hakikatnya, segala sesuatu harus dimulai dari sebuah perencanaan dapat dikatakan bahwa perencanaan merupakan faktor penentu keberhasilan dari tujuan yang hendak dicapai.
BACA JUGA:Rakernis Kejaksaan, Ini 4 Instruksi Jaksa Agung
BACA JUGA:New Xpander Cross Resmi Hadir di Jambi
“Tidak terkecuali bagi institusi Kejaksaan guna meningkatkan performa dan kualitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Kejaksaan diharuskan melakukan optimalisasi penyusunan perencanaan dan penganggaran,” ujar Jaksa Agung.
Optimalisasi perencanaan dan penganggaran diejawantahkan melalui Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang ditransformasikan menjadi Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dalam Rapat Kerja Pola Baru vide Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan, serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia.
Jaksa Agung mengatakan, penyelenggaraan Rakernis sebagai rangkaian dari Rapat Kerja Pola Baru perlu untuk direvitalisasi baik fungsi maupun pelaksanaannya.
Melalui pelaksanaan Rakernis kali ini, Jaksa Agung mengajak kepada seluruh jajaran untuk berkontemplasi, membenahi pola penyusunan bahan untuk Pidato Kenegaraan, Lampiran Pidato Presiden dan Laporan Kinerja Presiden RI secara lebih baik dan terkoordinir, serta dilakukan sedini mungkin dengan melibatkan seluruh bidang dan badan di lingkungan Kejaksaan RI sehingga dapat tersusunnya bahan Pidato Kenegaraan, Lampiran Pidato Presiden dan Laporan Kinerja Presiden yang lebih komprehensif.
BACA JUGA:KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Ketok Palu, Sesuai dengan Surat yang Beredar?
BACA JUGA:Balita Jatuh dari Lantai 3 saat Orang Tua Asik Karaokean
Rakernis Tahun 2022 sebagai Rakernis Transisi ini, Jaksa Agung berharap masing-masing bidang kerja baik Bidang Pembinaan, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pidana Militer, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan capaian target yang tertuang dalam Rencana Kerja (RENJA) Semester I Tahun 2022. Kata dia, smpaikan dengan jelas dan menyeluruh apa saja yang menjadi hambatan saudara dalam memenuhi target kinerja.
“Saya minta saudara benar-benar serius dan cermat dalam memetakan permasalahan khususnya terkait langkah optimalisasi anggaran, segera inventarisir kinerja positif dari masing-masing bidang yang dapat ditonjolkan sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mengiringi kinerja Presiden maupun program, serta kebijakan nasional lainnya. Namun, apabila saudara menemukan adanya kendala, segera identifikasi hambatan tersebut dan laksanakan tindakan korektif dengan mengacu pada hasil Rapat Dengar Pendapat yang terlaksana pada 5 September 2022 lalu,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menekankan untuk mewujudkan langkah awal yang baik bagi Institusi, salah satu caranya yaitu adanya upaya kolaboratif dari masing-masing bidang guna terciptanya penyusunan perencanaan dan penganggaran di Kejaksaan.
“Dalam hal ini saya memberikan contoh upaya kolaboratif dari tiap bidang kerja yaitu tindak lanjut terkait implementasi SPPT-TI dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Sebagai salah satu poin Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi saya minta kepada JAM Pidum dan JAM Pembinaan melalui Pusdaskrimti agar saling berkoordinasi secara konsisten dan berkelanjutan untuk mendukung terwujudnya transparansi dan percepatan penanganan kasus,” ujar Jaksa Agung.
BACA JUGA:Prabowo Temui Airlangga Hartarto, Bahas Apa?
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Taurus, Keragu-raguan Akan Merugikan Anda
Jaksa Agung mengingatkan kepada para peserta Rakernis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 diharapkan untuk dapat mengevaluasi capaian kinerja dan berbagai hal yang telah dilalui dalam pelaksanaan tugas, mengidentifikasi dan menginventarisir setiap kekurangan, kendala, dan hambatan aktual yang tengah dihadapi dalam pelaksanaan tugas.
Kemudian, memformulasikan solusi, arah kebijakan, strategi, dan terobosan yang dapat diaplikasikan dalam upaya mengoptimalkan penyusunan perencanaan dan penganggaran.
“Selain itu, para peserta juga diharapkan untuk benar-benar memanfaatkan momentum transisi rakernis ini dengan memberikan perhatian dengan saksama, sungguh-sungguh, dan cermat untuk menajamkan pikiran guna menghasilkan ide-ide maupun gagasan yang kreatif, positif, inovatif, dan konstruktif, bagi dihasilkannya rencana kebijakan yang diperlukan untuk memberikan penguatan dan peningkatan kinerja masing-masing bidang kerja,” ujar Jaksa Agung.
Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan secara dalam jaringan dan luar jaringan yang dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajarannya di seluruh Indonesia, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia.*